Berita

Pencarian



Kontak


Alamat :

Jl. Pendidikan 20 Desa Sasaran Kec. Natal

Telepon :

(+62) 0636 - 3222252 - -

Email :

smansa-natal.sch.id.madina@gmail.com

Website :

smansa-natal.sch.id

Media Sosial :

Berita Terbaru


KABAR DUKA

KABAR DUKA

Ajang Kemeriahan Akhir Semester-1

Ajang Kemeriahan Akhir Semester-1

WORLD CLEAN UP DAY SUMUT 2024

WORLD CLEAN UP DAY SUMUT 2024

PELAKSANAAN ANBK 2024

PELAKSANAAN ANBK 2024

RAPAT KELULUSAN

RAPAT KELULUSAN


Banner



Kalender


Maret 2026

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Natal Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dalam jaringan (daring/online) dengan ketentuan sebagai berikut ini.

I.          PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

1.    Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

2.    Lulus SMP/sederajat;

3.    Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran. (Lihat ketentuan tentang Kartu Keluarga pada Bagian III.2.)

4.    Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas.

II.        DAYA TAMPUNG, JALUR PENDAFTARAN, DAN KUOTA

Daya tampung PPDB SMAN 1 Natal TP 2023/2024 sebanyak 252 orang. Jalur pendaftaran dan kuotanya dijelaskan di bawah ini.

1.    Jalur Afirmasi (kuota20%, terdiri dari: Tidak Mampu 17%, Disabilitas 3%)

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Status keluarga tidak mampu dibuktikan dengan dimilikinya salah satu dari kartu peserta program berikut :

a.   Kartu Indonsesia Pintar (KIP);

b.  Kartu Indonesia Sehat (KIS);

c.   Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

d.  Program Keluarga Harapan (PKH);

e.   Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT);

f.   Program bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah lainnya.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Anak Guru/Tendik, Anak Nakes, terdiri dari:

a.    Perpindahan Tugas Orang Tua (kuota minimal 2%);

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti perpinda han tugas orang tuanya karena penugasan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

b.    Anak Guru/Tenaga Kependidikan (kuota maksimal 2%);

Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi anak guru/tenaga kependidi kan baik PNS maupun Non PNS yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas;

c.     Anak Tenaga Kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 (kuota maksimal 1%); Jalur Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak dokter/perawat/sopir ambulans

pada rumah sakit rujukan di Provinsi Sumatera Utara.

2.    Jalur Prestasi:

Jalur prestasi merupakan jalur PPDB yang seleksinya tidak didasarkan pada jarak domisili, tetapi berdasarkan prestasi CPD. Jalur prestasi ini cocok bagi CPD berprestasi yang jarak rumahnya jauh dari SMAN 1 Natal.

a.    Prestasi Nilai Rapor (kuota 20%)

Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi CPD yang merasa nilai rapor SMP/MTs. nya bagus. Seleksinya didasarkan pada nilai rapor SMP/MTs. semester 1 sampai dengan semester 5 dan nilai akreditasi sekolah asal;

1


b.    Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik (kuota 2%)

Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik diperuntukkan bagi CPD yang sewaktu SMP/ sederajat menjadi juara I, juara II, atau juara III dalam lomba bidang akademik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah pada tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya. Lomba akademik dimaksud adalah lomba dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:

1)   Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

2)   Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

3)   Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

4)   Kompetisi Robotika; dan

5)   Lomba bidang akademik lainnya;

c.     Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik (kuota 3%)

Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik diperuntukkan bagi CPD yang sewaktu SMP/ sederajat menjadi juara I, juara II, atau juara III dalam lomba bidang non akademik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah pada tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya. Lomba non akademik dimaksud terdiri dari:

1)   Bidang Seni: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

2)   Bidang Olah Raga: Gala Siswa Nasional, AKSIOMA, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA, Paragames Olahraga Nasional;

3)   Bidang Keagamaan: MTQ, Hafiz Qur’an;

4)   Bidang Pramuka: Jambore Nasional;

5)   Lomba bidang non akademik lainnya;

3.    Jalur Zonasi (kuota minimal 50%)

Jalur Zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak domisili ke sekolah tempat mendaftar. Domisili bagi CPD yang berasal dari sekolah regular adalah alamat pada kartu keluarga, sedangkan CPD yang berasal dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial domisilinya adalah alamat pondok pesantren/pantinya.

 

III.      DOKUMEN PENDAFTARAN

1.    Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

A.        Kartu Keluarga (KK);

Untuk CPD dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial ditambah dengan Surat Keterangan tempat kedudukan lembaga dari pimpinan pondok/panti.

B.         Fotokopi KK lama yang dilegalisir dan Surat Keterangan Disdukcapil tentang alasan perubahan

KK, jika KK terbit kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran.

C.         Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari pihak berwenang yang disyahkan oleh lurah/kepala desa tempat domisili CPD.

D.        Ijazah SMP/sederajat dan/atau surat keterangan lulus.

E.         Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST).

F.         Surat pernyataan orang tua yang menyatakan benar sebagai peserta program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (dibubuhi materai Rp. 10.000)

G.        Surat Penugasan/Surat Pindah Tugas dari instansi/perusahaan yang mempekerjakan

H.        Rapor asli SMP/Sederajat.

I.           Piagam juara lomba dan/atau sertifikat prestasi.

J.          Surat pernyataan kepala sekolah asal tentang kebenaran prestasi lomba (bermaterai Rp. 10.000)

K.         Formulir Pendaftaran Manual (diperoleh dari Panitia PPDB SMAN 1 Natal).

 

2.    Map Berkas

A.        Jalur Afirmasi                                    : Map Warna Merah

B.         Jalur Nilai Raport dan Prestasi       : Map Warna Kuning

C.         Jalur Zonasi                                       : Map Warna Hijau

 

3.      Ketentuan Kartu Keluarga (KK)

a.   Tidak memiliki KK karena keadaan tertentu

1)        CPD yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka KK diganti dengan:

a)      Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2)      Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud nomor a) terdiri dari bencana alam dan bencana sosial seperti konflik atau kerusuhan (sesuai UU Nomor 24 tahun 2007).

 

 

 

 

 

b.   KK baru, terbit kurang 1 tahun dari tanggal pendaftaran karena sesuatu hal

1)        KK baru yang terbit kurang 1 tahun dari tanggal dimulainya pendaftaran karena sesuatu hal dapat digunakan jika dilampiri dengan:

a)      Fotokopi KK lama; dan

b)      Surat Keterangan dari Disdukcapil tentang alasan perubahan KK.

2)      Sesuatu hal sebagaimana dimaksud nomor b.1) meliputi:

a)       Penambahan/pengurangan anggota keluarga;

b)       Pindah rumah.

 

IV.      ADWAL

Kegiatan

Jalur Afirmasi, Perpindahan

Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi

Jalur Zonasi

Pendaftaran

Tahap I Periode 1

15 - 19 Mei 2023

01 Juni - 8 Juni 2023

Tahap II Periode 2

25 - 26 Mei 2023

17 - 21 Juni 2023

Pengumuman Hasil Seleksi

31 Mei 2023

26 Juni 2023

Daftar Ulang Siswa Lulus Seleksi

27 Mei - 3 Juli 2023

27 Mei - 3 Juli 2023

 

V.        TATACARA PENDAFTARAN

1.         Isi formulir manual; Formulir diambil di kantor SMAN 1 Natal atau unduh dari Portal PPDB SMA Negeri 1 Natal di http://www.smansa-natal.sch.id/.

2.         Foto (scan) dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, misalnya KK, KIP, surat pindah tugas orang tua, dll. Pastikan hasil pemindaian jelas terbaca.

3.         Simpan file hasil pindai dalam format gambar (JPG) dengan ukuran maksimal 500 KB/file.

4.        

Download Aplikasi Android

Unduh (download) dan install pada HP aplikasi PPDB Sumatera Utara 2023 dari situs

http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ dengan meng-klik

5.         Buka aplikasi, kemudian registrasi akun dengan menggunakan NISN atau NIK.

6.         Pilih jalur pendaftaran dan sekolah yang dituju, lengkapi data yang diminta.

7.         Unggah (upload) file dokumen yang diminta.

8.         Dihadapan Verifikator PPDB SMAN 1 Natal, tetapkan titik koordinat domisili.

9.         Tunjukkan dokumen asli yang disyaratkan kepada Verifikator untuk divalidasi.

10.     Unduh dan simpan tanda bukti pendaftaran.

11.     Serahkan dokumen/fotokopi dokumen yang disyaratkan kepada Panitia PPDB.

12.     Pantau tahapan pendaftaran melalui http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ apakah pendaftaran Diterima atau Ditolak untuk dilengkapi/diperbaiki.

13.     Lihat pengumuman kelulusan di http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/hasil-seleksi

14.     Daftar ulang kepada Panitia PPDB SMAN 1 Natal sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

VI.      KELULUSAN DAN DAFTAR ULANG

1.    Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB wajib mendaftar ulang ke sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi yang dipersyaratkan.

2.    Peserta didik yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri dan posisinya digantikan oleh CPD tidak lulus sesuai urutan peringkat.

 

Informasi Pendaftaran

1.    Zulyan Hamdy Alfan, HP 0822 8487 1998            5. Sumany J., HP 0821 6600 9402

2.    Husni Kelana Putera, HP 0813 3146 8635              6. Rinal Gibran, HP 0852 9757 8837

3.    Anny Maghfirah, HP 0813 7539 5127                    7. https://smansa-natal.sch.id/

4.    M. Joan Syahputra, HP 0813 9764 6940               8. http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/