PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Natal Tahun Pelajaran
2023/2024 dilaksanakan dalam jaringan
(daring/online) dengan ketentuan
sebagai berikut ini.
I.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
1.
Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun
pada tanggal 1 Juli 2023;
2.
Lulus SMP/sederajat;
3.
Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 (satu)
tahun sebelum tanggal pendaftaran. (Lihat
ketentuan tentang Kartu Keluarga pada Bagian III.2.)
4.
Tidak sedang terlibat
dalam tindak pidana
dan penyalahgunaan narkoba, tidak
bertato, tidak bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas.
II.
DAYA TAMPUNG, JALUR
PENDAFTARAN, DAN KUOTA
Daya
tampung PPDB SMAN 1 Natal TP 2023/2024
sebanyak 252 orang. Jalur
pendaftaran dan kuotanya dijelaskan
di bawah ini.
1. Jalur Afirmasi (kuota20%,
terdiri dari: Tidak Mampu 17%, Disabilitas 3%)
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang berasal dari
keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Status keluarga tidak mampu dibuktikan dengan dimilikinya salah satu dari kartu
peserta program berikut :
a.
Kartu Indonsesia Pintar
(KIP);
b. Kartu Indonesia Sehat
(KIS);
c.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Program Keluarga
Harapan (PKH);
e.
Kartu Bantuan Pangan
Non Tunai (KBPNT);
f.
Program bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah
lainnya.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Anak Guru/Tendik, Anak Nakes, terdiri
dari:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua
(kuota minimal
2%);
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti
perpinda han tugas orang tuanya karena
penugasan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
b. Anak Guru/Tenaga Kependidikan (kuota maksimal 2%);
Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi anak guru/tenaga
kependidi kan baik PNS maupun Non PNS yang mendaftar di satuan pendidikan
tempat orang tuanya bertugas;
c. Anak Tenaga Kesehatan yang bertugas
menangani Covid-19 (kuota maksimal 1%); Jalur Anak Tenaga Kesehatan
diperuntukkan bagi anak dokter/perawat/sopir
ambulans
pada rumah sakit rujukan di Provinsi Sumatera Utara.
2.
Jalur Prestasi:
Jalur
prestasi merupakan jalur PPDB yang seleksinya tidak didasarkan pada jarak
domisili, tetapi berdasarkan prestasi CPD. Jalur prestasi ini cocok bagi CPD
berprestasi yang jarak rumahnya jauh dari SMAN 1 Natal.
a. Prestasi Nilai Rapor
(kuota 20%)
Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi CPD yang merasa nilai
rapor SMP/MTs. nya bagus. Seleksinya didasarkan pada nilai rapor SMP/MTs.
semester 1 sampai dengan semester 5
dan nilai akreditasi sekolah asal;
1
b.
Jalur Prestasi
Hasil Lomba Akademik
(kuota 2%)
Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik diperuntukkan bagi CPD yang sewaktu
SMP/ sederajat menjadi juara I, juara II, atau juara III dalam lomba bidang
akademik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah pada tingkat
Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya. Lomba akademik dimaksud adalah lomba
dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
2) Olimpiade Literasi
Siswa Nasional (OLSN);
3) Kompetisi Sains
Madrasah (KSM);
4) Kompetisi Robotika; dan
5)
Lomba bidang akademik
lainnya;
c. Jalur Prestasi Hasil
Lomba Non Akademik (kuota 3%)
Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik diperuntukkan bagi CPD yang
sewaktu SMP/ sederajat menjadi juara I, juara II, atau juara III dalam lomba
bidang non akademik yang
diselenggarakan oleh instansi Pemerintah pada tingkat Kabupaten/Kota atau
tingkat di atasnya. Lomba non akademik dimaksud terdiri dari:
1) Bidang Seni: Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N);
2) Bidang Olah Raga: Gala Siswa Nasional,
AKSIOMA, PON, PORPROV,
POPNAS, POPWIL, POPDA, Paragames Olahraga Nasional;
3) Bidang Keagamaan: MTQ, Hafiz Qur’an;
4) Bidang Pramuka:
Jambore Nasional;
5) Lomba bidang
non akademik lainnya;
3. Jalur Zonasi (kuota minimal
50%)
Jalur
Zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak domisili
ke sekolah tempat mendaftar. Domisili bagi CPD yang berasal dari sekolah
regular adalah alamat pada kartu keluarga, sedangkan CPD yang berasal dari Pondok
Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial domisilinya adalah alamat pondok
pesantren/pantinya.
III.
DOKUMEN PENDAFTARAN
1.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
A.
Kartu Keluarga (KK);
Untuk CPD dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial ditambah dengan Surat Keterangan
tempat kedudukan lembaga dari pimpinan pondok/panti.
B.
Fotokopi KK lama yang dilegalisir dan Surat Keterangan Disdukcapil tentang alasan perubahan
KK, jika KK terbit kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran.
C.
Akta Kelahiran atau Surat
Keterangan Lahir dari pihak berwenang yang disyahkan oleh lurah/kepala desa
tempat domisili CPD.
D.
Ijazah SMP/sederajat dan/atau
surat keterangan lulus.
E.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu
Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS)/ Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/Kartu Bantuan
Sosial Tunai (BST).
F.
Surat pernyataan orang tua yang
menyatakan benar sebagai peserta program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah (dibubuhi materai Rp. 10.000)
G.
Surat Penugasan/Surat Pindah Tugas dari instansi/perusahaan yang mempekerjakan
H.
Rapor asli SMP/Sederajat.
I.
Piagam juara lomba dan/atau sertifikat prestasi.
J.
Surat pernyataan kepala sekolah asal tentang kebenaran prestasi lomba (bermaterai Rp. 10.000)
K.
Formulir Pendaftaran Manual (diperoleh dari Panitia PPDB SMAN 1 Natal).
2.
Map Berkas
A.
B.
C.
3.
Ketentuan Kartu Keluarga (KK)
a. Tidak memiliki
KK karena keadaan tertentu
1)
CPD yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka KK diganti
dengan:
a)
Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil);
2)
Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud nomor a) terdiri dari bencana
alam dan bencana sosial seperti konflik atau kerusuhan (sesuai UU Nomor 24
tahun 2007).
b.
KK baru, terbit
kurang 1 tahun dari tanggal
pendaftaran karena sesuatu hal
1)
KK
baru yang terbit
kurang 1 tahun dari tanggal
dimulainya pendaftaran karena sesuatu hal dapat digunakan jika
dilampiri dengan:
a)
Fotokopi KK lama;
dan
b) Surat Keterangan dari Disdukcapil tentang
alasan perubahan KK.
2) Sesuatu hal sebagaimana
dimaksud nomor b.1)
meliputi:
a) Penambahan/pengurangan anggota
keluarga;
b) Pindah rumah.
IV.
ADWAL
|
Kegiatan |
Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang
Tua, Jalur Prestasi |
Jalur Zonasi |
|
|
Pendaftaran |
Tahap
I Periode 1 |
15 -
19 Mei 2023 |
01 Juni - 8 Juni 2023 |
|
Tahap
II Periode 2 |
25 - 26 Mei 2023 |
17 - 21
Juni 2023 |
|
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
31 Mei 2023 |
26 Juni 2023 |
|
|
Daftar Ulang Siswa Lulus Seleksi |
27 Mei - 3 Juli 2023 |
27 Mei - 3 Juli 2023 |
|
V.
TATACARA PENDAFTARAN
1.
Isi formulir manual; Formulir
diambil di kantor SMAN 1 Natal atau unduh dari Portal PPDB SMA Negeri 1 Natal di http://www.smansa-natal.sch.id/.
2.
Foto (scan) dokumen
yang dibutuhkan sesuai
jalur pendaftaran yang dipilih, misalnya
KK, KIP, surat pindah tugas orang tua, dll. Pastikan hasil pemindaian
jelas terbaca.
3.
Simpan file hasil pindai
dalam format gambar (JPG) dengan ukuran maksimal 500 KB/file.
4.
|
Download Aplikasi Android |
http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ dengan meng-klik
5.
Buka aplikasi, kemudian registrasi akun dengan menggunakan NISN atau NIK.
6.
Pilih jalur pendaftaran dan sekolah yang dituju,
lengkapi data yang diminta.
7.
Unggah (upload)
file dokumen yang diminta.
8.
Dihadapan Verifikator PPDB SMAN 1
Natal, tetapkan titik koordinat domisili.
9.
Tunjukkan dokumen asli yang disyaratkan kepada Verifikator untuk divalidasi.
10.
Unduh dan
simpan tanda bukti pendaftaran.
11.
Serahkan dokumen/fotokopi dokumen
yang disyaratkan kepada Panitia
PPDB.
12.
Pantau tahapan pendaftaran melalui http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ apakah pendaftaran Diterima atau Ditolak untuk
dilengkapi/diperbaiki.
13. Lihat pengumuman kelulusan di http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/hasil-seleksi
14.
Daftar ulang kepada
Panitia PPDB SMAN 1 Natal sesuai jadwal
yang ditetapkan.
VI.
KELULUSAN DAN DAFTAR ULANG
1.
Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB wajib mendaftar ulang ke sekolah
yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi yang
dipersyaratkan.
2.
Peserta didik yang telah dinyatakan lulus tetapi
tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri dan posisinya digantikan oleh CPD tidak
lulus sesuai urutan peringkat.
Informasi Pendaftaran
1. Zulyan Hamdy Alfan,
HP 0822 8487 1998 5. Sumany J., HP 0821 6600 9402
2. Husni Kelana Putera, HP 0813 3146 8635 6. Rinal Gibran, HP 0852 9757 8837
3. Anny Maghfirah, HP 0813 7539 5127 7. https://smansa-natal.sch.id/
4. M. Joan
Syahputra, HP 0813
9764 6940 8. http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

-100x100.png)


-100x100.jpeg)